Kondisi Umum :
Rencana Strategis (Renstra) merupakan unsur penting dalam setiap negara, organisasi, instansi, atau lembaga. Renstra memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas serta fungsi organisasi atau instansi. Negara Republik Indonesia memiliki renstra melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Saat ini, Indonesia memasuki tahap akhir atau tahap ke IV dalam RPJPN, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sasaran dalam RPJMN 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang dengan menekankan pembangunan di struktur perkonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Rencana Strategis Bapas Kelas II Samarinda