Samarinda (28/11) - Tim Subkoordinator Litmas dan Subkoordinator assesmen dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkunjung di Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda. Kunjungan kali ini sehubungan dengan telah disahkannya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta untuk menindaklanjuti pelaksanaan rapat koordinasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa.
Dengan sinergi dan harmonisasi yang baik antara seluruh institusi penegak hukum, pelaksanaan Restorative Justice dapat terlaksana, tujuan utama dari Restorative Justice adalah Mendorong pertanggungjawaban pelaku terhadap tindakannya, Mengupayakan pemulihan korban, Memperbaiki dampak negatif yang timbul akibat tindakan kriminal.