Konsisten Untuk Komitmen Netral, Seluruh ASN Kanwil Kumham Kaltim Ikuti Sosialisasi Netralitas ASN Dari KPU Prov. Kaltim

Konsisten Untuk Komitmen Netral, Seluruh ASN Kanwil Kumham Kaltim Ikuti Sosialisasi Netralitas ASN Dari KPU Prov. Kaltim

Samarinda (19/01/2014) - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
 
Mengundang narasumber dari KPU Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu secara hybrid, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim. (Jumat, 19 Januari 2024)
 
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan menggarisbawahi  pasal 5 huruf n dari PP Nomor 94 Tahun 2021, yakni Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan cara :
1. Ikut Kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain;
3. Sebagai peserta kapanye dengan menggunakan fasilitas negara
4. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama , dan sesudah masa kampanye;
5. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
 
“Kita harus bijak berada dimana kita mendukungnya dan harus seperti apa kita mendukungnya”, ujar Gun Gun Gunawan.
 
Setelah menutup sambutannya, Kakanwil Gun Gun Gunawan mempersilahkan Mukhasan Ajib selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur/Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM untuk memberikan pemahaman terkait netralitas ASN, dipandu dengan moderator dari Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim.
 
“Ketentuan peraturan tentang netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”, ungkap Mukhasan

(edit)

Jalan M. T. Haryono Nomor 22
0541-739198

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id

logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARKATAN KELAS II SAMARINDA
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR
Hari ini60
Kemarin38
Minggu ini329
Bulan ini969
Total 11230

18-05-2024