Samarinda (14/03/2024) - Plt. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda menghadiri Pelaksanaan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan Diseminasi HAM di wilayah Kalimantan Timur.
Acara ini digelar di Aula Kantor Imigrasi Balikpapan dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Selain itu, perwakilan dari lembaga pengawas seperti Ombudsman Kalimantan Timur-Selatan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, serta kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim turut menghadiri acara ini.
Rangkaian acara dimulai dengan pembacaan Deklarasi Pencanangan P2HAM oleh Gun Gun Gunawan, Kakanwil Kemenkumham Kaltim. Selanjutnya, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan-Imigrasi Kalimantan Timur & Utara menandatangani Komitmen Bersama Pencanangan P2HAM, yang disaksikan oleh berbagai pihak penting termasuk Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kaltim, serta perwakilan dari Ombudsman Kalimantan Timur-Selatan & Kejaksaan Balikpapan.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Sesi ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Umi Laily, yang menjelaskan secara rinci tentang implementasi peraturan tersebut.