Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

     Sejarah Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda Balai Pemasyarakatan yang kemudian dikenal dengan nama Bapas adalah adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan (UU Nomor 22 Tahun 2022). Pengertian lain dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 ayat 24, yang dimaksud dengan Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Pasal 1 Ayat 15 Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan terhadap Klien. Pembimbingan di sini meliputi Penelitian Kemasyarakatan, Bimbingan, Pengawasan dan Pendampingan. Pembimbingan di sini adalah rumah besar untuk keempat fungsi lain.

    Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Samarinda adalah satu dari 71 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapas yang ada di Indonesia dan berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan timur, berdiri sejak tahun 2000 berdasarkan KEPMEN Perundang - undangan RI Nomor : M.02.PR.07.03 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Kedudukan Bapas Samarinda dengan TUPOKSI yang masih mengadopsi Balai Bimbingan Sosial dan Pengentasan Anak (BISPA) yang mempunyai wilayah kerja meliputi: Kota Samarinda, Kab.Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kab. Kutai Timur, Kab. Kutai Barat, Kab. Berau.

    Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda berkedudukan di Jalan MT. Haryono No. 22, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dengan luas tanah kurang lebih 3.815 m2 dan luas bangunan kurang lebih 801 m2. Merupakan UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan diluar lembaga pemasyarakatan dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

PARA MANTAN

Sejumlah nama yang pernah memimpin Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda adalah: Drs. Umar Achmad, S.H. (Periode 2000-2006), H. Ismail, S.H., M.M. (Periode 2006-2007), Drs. M. Nurdin, M.M. (Periode 2007-2012), H. Husni Thamrin, S.Ag., M.M. (Periode 2012-2014), Syukron Hamdani, A.md.IP., S.Ag. (Periode 2014-2014), Agus Dwirijanto, Amd.IP., S.Sos. (Periode 2014-2016), Darsim, S.Sos., M.A. (Periode 2016-2018), Ngadino, Amd.IP., S.H., M.H. (Periode 2018-2019), Edy Mansah, S.H. (Periode 2021-Sekarang).

(edit)

Jalan M. T. Haryono Nomor 22
0541-739198

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id

logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARKATAN KELAS II SAMARINDA
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR
Hari ini15
Kemarin46
Minggu ini346
Bulan ini231
Total 10492

05-05-2024