Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II SAMARINDA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN TIMUR

    Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang bertugas melakukan pembimbingan terhadap klien sampai seorang klien dapat memikul beban/masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan hidup.Pembimbingan yang dimaksud dilakukan di luar Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan Negara.

      Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur dan beralamat di Jalan M. T. Haryono Nomor 22 Samarinda. Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda resmi beroperasi pada tahun 2000 berdasarkan Keputusan Menteri Perundang - undangan Republik Indonesia Nomor: M.02.PR.07.03 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Kedudukan Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda Adapun tugas, fungsi dan wewenang Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda adalah sebagai berikut :

  1. Membuat penelitian kemasyarakatan (litmas) untuk bahan sidang diversi maupun peradilan anak, litmas bimbingan dan litmas integrasi;
  2. Melakukan registrasi klien pemasyarakatan;
  3. Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak;
  4. Mengikuti sidang pengadilan anak di Pengadilan Negeri dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Memberi bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, anak Negara dan klien pemasyarakatan yang memerlukan;
  6. Melakukan urusan tata usaha Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda.

STRUKTUR ORGANISASI

LAPAS IIA
 
Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda terdiri dari:
  1. Urusan Tata Usaha;
    Tugas
    Memimpin dan melaksanakan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, barang milik negara serta urusan tatausaha dan rumah tangga.
    Fungsi
    1. Menyusun rencana kerja, anggaran dan pelaporan yang akuntabel tepat waktu;
    2. membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas dan tanggungjawabnya untuk kelancaran pelaksanaantugas kepegawaian,tata usaha, rumah tangga, pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara;
    3. Menyusun Rencana Operasional urusan tata usaha;
    4. Melaksanakan pengelolaan BMN dan Kerumah tanggaan;
    5. Melaksanakan dan Melaporkan Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
    6. Memeriksa bahan usulan kenaikan pangkat;
    7. Memeriksa usulan pembuatan Karpeg, karsu, karis ,Taspen;
    8. Memproses cuti pegawai, izin/tidak masuk pegawai;
    9. Memeriksa surat tugas pegawai yang mengikuti Dinas Luar;
    10. Memeriksa bahan pembayaran gaji, tunker, dan tunjangan lainnya;
    11. Memeriksa usulan pegawai yang akan melaksanakan pengembangan kompetensi;
    12. Memproses mutasi internal;
    13. Memproses penetapan kelas dan nama jabatan pegawai;
    14. Memeriksa bahan usulan Satya Lancana Karya Satya dan Satya Lancana Wira Karya, penghargaan Karyadhika;
    15. Memeriksa usulan tugas belajar;
    16. Meneliti, menguji dan menandatangani SPP/SPM;
    17. Melakukan monitoring pelaksanaan tugas secara periodik dalam pelaksanaan tugas pengelolaankeuangan dan Barang Milik Negara, Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga;
    18. Menyusun usulan laporan kebutuhan belanja pegawai dan barang operasional,RKA-KL, PaguIndikatif, Pagu Anggaran, dan Pagu Alokasi Anggaran;
    19. Menyusun revisi anggaran;
    20. Menyusun rencana pengadaan;
    21. Menyusun kebutuhan BMN, usulan pemanfaatan BMN, penatausahaan BMN, pemeliharaan BMN,pemusnahan dan penghapusan BMN, serta pengendalian dan Pengawasan BMN;
    22. Menyusun laporan tahunan;
    23. Menyusun laporan Indeks Kepuasan Masyarakat;
    24. Melaksanakan dan Melaporkan Implementasi Reformasi Birokrasi;
    25. Menyusun SOP baru dan Melaksanakan Evaluasi SOP eksisting;
    26. Menyiapkan usulan analis jabatan dan analisa beban kerja;
    27. Menyusun dokumen standar pelayanan publik;
    28. Melaksanakan Pengelolaan Kearsipan;
    29. Melaksanakan Layanan Perkantoran;
    30. Melaksanakan pendistribusian,pengelolaan arus surat masuk dan surat keluar dengan sistem kartukendali untuk memperlancar penerimaan informasi;
    31. Menyusun laporan rekapitulasi jumlah surat masuk dan keluar tata usaha.

 

  1. Subseksi Bimbingan Klien Dewasa;
    Tugas
    Melaksanakan bimbingan terhadap klien dewasa yang meliputi : Penelitian Kemasyarakatan, Bimbingan keterampilan, Home visit, pendampingan klien dewasa, Sidang TPP di RUTAN/LAPAS dan menghadiri Sidang Peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang pelaksanaan tugaspokok secara Optimal
    Fungsi
    1. Menyusun Rencana Kerja dan Program Kerja Subseksi Bimbingan Klien Dewasa;
    2. Melakukan Koordinasi dan monitoring pelaksanaan Bimbingan Kerja Klien Dewasa;
    3. Melakukan Koordinasi dan Monitoring kegiatan Layanan Pasca Rehabilitasi;
    4. Melakukan Koordinasi, mendistribusikan dan memeriksa Penelitian Pemasyarakatan sesuaipermintaan instansi terkait;
    5. Menyelenggarakan/Memimpin Sidang TPP di Bapas dan mengkoordinasikan Sidang TPP di LAPAS/RUTAN;
    6. Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bimkemas ( pengawasan, bimbingan,pendampingan ) klien Dewasa;
    7. Melakukan kegiatan registrasi klien Dewasa;
    8. Menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan Subseksi Bimbingan Klien Dewasa.

 

  1. Subseksi Bimbingan Klien Anak;
    Tugas
    Melaksanakan bimbingan terhadap klien anak yang meliputi : Penelitian Kemasyarakatan, Bimbingan keterampilan, Home visit, pendampingan klien anak, Sidang TPP di LPKA/LPAS dan menghadiri Sidang Peradilan Anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok secara Optimal.
    Fungsi
    1. Menyusun Rencana Kerja dan Program Kerja Subseksi Bimbingan Klien Anak;
    2. Melakukan Koordinasi dan monitoring pelaksanaan Bimbingan Kerja Klien Anak;
    3. Melakukan Koordinasi dan Monitoring kegiatan Layanan Pasca Rehabilitasi;
    4. Melakukan Koordinasi, mendistribusikan dan memeriksa Penelitian Pemasyarakatan sesuaipermintaan instansi terkait;
    5. Menyelenggarakan/Memimpin Sidang TPP di Bapas dan mengkoordinasikan Sidang TPP di LPKA/LPAS;
    6. Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bimkemas ( pengawasan, bimbingan,pendampingan ) klien Anak;
    7. Melakukan kegiatan registrasi klien Anak;
    8. Menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan Subseksi Bimbingan Klien Anak.

(edit)

Jalan M. T. Haryono Nomor 22
0541-739198

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id

logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARKATAN KELAS II SAMARINDA
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR
Hari ini27
Kemarin46
Minggu ini358
Bulan ini243
Total 10504

05-05-2024